Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2024 Tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kemendukbangga/BKKBN mempunyai tugas:
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Kependudukan dan Suburusan Pemerintahan Pembangunan Keluarga Untuk Membantu Presiden Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Negara
Melaksanakan Pengendalian Penduduk dan Menyelenggarakan Keluarga Berencana Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga
Koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana
Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana
Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana
Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana
Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana
Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.