Silahkan Bapak/ibu Klik File UU Diatas
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara di Pasal 32 ayat:
1️⃣ Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara) wajib menetapkan kebijakan nasional perencanaan kebutuhan ASN.
a. Dasarnya RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebagai dokumen strategis
negara.
b. Harus memperhitungkan kemampuan keuangan negara agar rencana kebutuhan pegawai selaras
dengan kemampuan fiskal khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
2️⃣ Kebijakan nasional tersebut menjadi panduan wajib bagi semua Instansi Pemerintah (pusat dan daerah).
a. Instansi Pemerintah tidak dapat menyusun kebutuhan pegawai secara mandiri tanpa mengacu pada kebijakan perencanaan kebutuhan ASN yang ditetapkan oleh Menteri
b. Rencana kebutuhan instansi harus selaras dengan arah kebijakan Menteri.
3️⃣ Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana kebutuhan ASN masing-masing, dan penyusunannya harus mengikuti kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan Menteri.
a. Instansi Pemerintah wajib menyusun dokumen rencana kebutuhan Pegawai ASN berdasarkan data faktual mengenai jumlah pegawai, usia, kompetensi, proyeksi pensiun dan faktor relevan lainnya
b. Rencana kebutuhan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan proses pengadaan Pegawai ASN pada setiap instansi
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) < Klik Disini