DASAR HUKUM YANG MENGATUR YAITU:
1️⃣ PNS
a. PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
b. Perpres No. 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
2️⃣ PPPK
Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji Pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan "Bahwa Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Golongan I
a. Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
b. Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
c. Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
d. Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
a. IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
b. IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
c. IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
d. IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
a. IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
b. IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
c. IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
d. IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
a. IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
b. IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
c. IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
d. IVd: Rp 3.723.900 – Rp 6.114.500
e. IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji Pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor. 11 Tahun 2024 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
a. Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.819.700
b. Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.393.900
c. Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.578.700
d. Golongan IV : Rp 2.299.800 – Rp 3.777.600
e. Golongan V : Rp 2.388.800 – Rp 3.960.000
f. Golongan VI : Rp 2.477.900 – Rp 4.164.900
g. Golongan VII : Rp 2.566.900 – Rp 4.384.600
h. Golongan VIII : Rp 2.656.000 – Rp 4.553.800
i. Golongan IX : Rp 2.745.000 – Rp 4.720.400
j. Golongan X : Rp 2.834.100 – Rp 4.919.900
k. Golongan XI : Rp 2.928.500 – Rp 5.122.800
l. Golongan XII : Rp 3.089.600 – Rp 5.348.800
m. Golongan XIII : Rp 3.281.000 – Rp 5.587.500
n. Golongan XIV : Rp 3.473.100 – Rp 5.882.700
o. Golongan XV : Rp 3.664.500 – Rp 6.106.400
p. Golongan XVI : Rp 3.856.000 – Rp 6.373.200
q. Golongan XVII : Rp 4.048.500 – Rp 6.568.000
1️⃣ Tunjangan Kinerja (Tukin)
Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024
a. Pasal 3 ayat (1): “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.”
b. Pasal 3 ayat (2): Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
c. Penjelasan: Tukin diberikan sesuai kelas jabatan (Kelas 1–17), dengan besaran berbeda tiap kelas.
2️⃣ Tunjangan Jabatan (Struktural, Fungsional, dan Tertentu)
Dasar hukumnya PP Nomor 5 Tahun 2024 (Perubahan Kesembilan Belas atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS) di Pasal 2 ayat (2): menyebutkan PNS berhak atas gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
3️⃣ Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)
Dasar hukum: PP Nomor 5 Tahun 2024 di Pasal 16 ayat (1): Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan keluarga yang terdiri atas tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Penjelasan dari pasalnya bahwa tunjangan istri/suami 10% dari gaji pokok, anak 2% per anak (maksimal 2 anak).
4️⃣ Tunjangan Beras
Dasar hukum: PP Nomor 5 Tahun 2024 di Pasal 16 ayat (3): Selain tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan beras. Penjelasan dari pasalnya bahwa diberikan dalam bentuk uang/beras sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
5️⃣ Tunjangan PPh (Pajak Penghasilan)
Dasar hukum: PP Nomor 5 Tahun 2024 di Pasal 17: Pemerintah menanggung pajak penghasilan PNS sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Penjelasan dari pasalnya bahwa Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji ditanggung pemerintah.
6️⃣ Tunjangan Kemahalan
Dasar hukum: PP Nomor 5 Tahun 2024 di Pasal 16 ayat (2): Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kemahalan sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Penjelasan dari pasalnya bahwa besarannya mengikuti tingkat harga di daerah, sifatnya menjaga daya beli.
1️⃣ Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 jo. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024
a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (2) selain gaji pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat
diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (1) bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan tertentu diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.
c. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (2) bahwa besaran tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Penjelasan pasalnya adalah PPPK, sama seperti PNS,
berhak menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan (Kelas 1 s.d. 17) dengan nominal
berbeda sesuai lampiran Perpres.
Dasar hukum: PP Nomor 5 Tahun 2024 di Pasal 16 ayat (1): Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan tunjangan keluarga yang terdiri atas tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak.
Penjelasan pasalnya yaitu:
a. Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok.
b. Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak.
4️⃣Tunjangan Beras
Dasar hukum: PP Nomor 5 Tahun 2024 di Pasal 16 ayat (3): Selain tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan tunjangan beras. Penjelasan pasalnya yaitu: dapat diberikan dalam bentuk beras atau uang penggantinya sesuai aturan Kementerian Keuangan.
Dasar hukum: PP Nomor 5 Tahun 2024 di Pasal 16 ayat (2): Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan tunjangan kemahalan sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Penjelasan pasalnya yaitu besarannya menyesuaikan tingkat harga di daerah tempat PPPK bertugas, sebagai kompensasi biaya hidup.
1️⃣ Satya Lancana Karya Satya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 ayat (2) huruf b bahwa ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan dalam bentuk tanda jasa atau tanda kehormatan, termasuk Satyalancana Karya Satya.
Kemudian diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 20/2009 Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
a. Pasal 24 ayat (1) bahwa Presiden memberikan Satyalancana Karya Satya kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, dengan menunjukkan disiplin, kecakapan, kejujuran, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
b. Pasal 24 ayat (2) bahwa Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus-menerus sekurang-kurangnya:
10 (sepuluh) tahun
20 (dua puluh) tahun
30 (tiga puluh) tahun
c. Pasal 25 bahwa Pemberian Satyalancana Karya Satya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
d. Pasal 26 bahwa Tata cara pengusulan, penganugerahan, dan pemberian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
2️⃣ Satyalancana Wira Karya dan Satyalancana Pembangunan
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan).
a. Pasal 22 ayat (1) menyebutkan jenis-jenis Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri atas:
Satyalancana Pembangunan
Satyalancana Wira Karya
Satyalancana Kebaktian Sosial
Satyalancana Karya Satya
Satyalancana lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
b. Pasal 22 ayat (2) menjelaskan bahwa pemberian Satyalancana dilakukan oleh Presiden RI.
c. Pasal 23 mengatur kriteria penerima Satyalancana: Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam
d. Pasal 22 diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjasa di bidangnya masing-masing sesuai
dengan Satyalancana yang bersangkutan.
e. Pasal 24 mengatur pengusulan pemberian Satyalancana: Pengusulan pemberian Satyalancana
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Tinggi
Negara, Gubernur, Bupati/Wali Kota, atau Pimpinan organisasi kemasyarakatan.
3️⃣ Piagam penghargaan dari Presiden/Instansi atas prestasi tertentu
Dasar hukum: UU 20/2023 Pasal 21 ayat (2) huruf b kategori penghargaan motivasi ini termasuk landasan Anugerah ASN (ASN teladan, inovatif, inspiratif, berprestasi).
a. Pasal 21 ayat (3) mengatur Penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah. Menjelaskan siapa yang berwenang memberi penghargaan adalah Presiden & Pimpinan Instansi yaitu:
b. Presiden: penghargaan nasional.
c. Meteri PANRB: Anugerah ASN tingkat nasional.
d. Instansi/KL/Daerah: penghargaan internal.
Dasar hukum yang mengatur:
a. UU No. 20/2023 → Pasal 21 ayat (1), (2) huruf b, (3).
b. PermenPANRB No. 29/2018 → Pasal 3 + Lampiran I (pedoman tahapan).
c. KepmenPANRB No. 344/2021 → Lampiran (pedoman rinci tahapan, kategori, kriteria penilaian).
1️⃣ Pengumuman Resmi
a. Menteri PANRB menetapkan pedoman/pengumuman tahunan Anugerah ASN.
b. Disampaikan kepada seluruh instansi pusat & daerah.
2️⃣ Seleksi Internal Instansi
a. ASN mendaftar atau diusulkan oleh instansinya.
b. Instansi melakukan seleksi awal untuk menentukan kandidat terbaik.
c. Untuk beberapa kategori, hanya boleh 1 orang/1 tim per instansi.
3️⃣ Pengusulan ke Kementerian PANRB
a. Instansi mengirimkan calon resmi beserta dokumen pendukung (CV, SKP, inovasi, rekam jejak, surat rekomendasi).
b. Mekanisme & format diatur dalam pedoman (lampiran Kepmen/Permen).
4️⃣ Seleksi Administrasi
a. Panitia nasional (KemenPANRB) memverifikasi berkas dan syarat administratif.
b. Syarat: ASN aktif, tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat, kinerja di atas standar.
5️⃣ Seleksi Substansi / Penilaian
a. Juri menilai inovasi, kontribusi, rekam jejak, integritas, tahapannya meliputi:
b. Penilaian dokumen prestasi/inovasi
c. Presentasi/wawancara
d. Uji publik (jika kategori tertentu)
6️⃣ Penentuan Finalis
a. Dari hasil penilaian, dipilih finalis di tiap kategori (ASN Teladan, Inspiratif, Inovatif).
b. Finalis diumumkan secara terbuka.
7️⃣ Penetapan Pemenang
a. Menteri PANRB menetapkan pemenang melalui Keputusan Menteri.
b. Pemenang ditentukan berdasarkan nilai akhir juri.
8️⃣ Penganugerahan
Puncak acara “Anugerah ASN” di tingkat nasional. bentuk penghargaan meliputi:
a. Piagam penghargaan
b. Trofi/simbol anugerah
c. Publikasi nasional
d. Rekomendasi pengembangan kompetensi/kenaikan pangkat luar biasa (jika diatur).
A. Kewajiban ASN terdapat di Pasal 3 dan 4
Pasal 2 bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Pasal 3 (Kewajiban umum)
B. PNS wajib:
Setia & taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah
Menjaga persatuan & kesatuan bangsa
Melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah berwenang
Menaati peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas dengan pengabdian, jujur, sadar, bertanggung jawab
Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap/perilaku
Menyimpan rahasia jabatan sesuai ketentuan hukum
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
C. Pasal 4 (Tambahan kewajiban) selain itu, PNS wajib:
Menghadiri & mengucapkan sumpah/janji PNS
Menghadiri & mengucapkan sumpah/janji jabatan
Mengutamakan kepentingan negara daripada pribadi/golongan
Melaporkan segera potensi membahayakan keamanan/merugikan keuangan negara
Melaporkan harta kekayaan sesuai aturan
Masuk kerja & taati jam kerja
Gunakan & pelihara barang milik negara dengan baik
Beri kesempatan bawahan mengembangkan kompetensi
Menolak segala bentuk pemberian yang terkait tugas kecuali penghasilan sah
PNS dilarang:
Menyalahgunakan wewenang
Jadi perantara untuk keuntungan pribadi/orang lain dengan konflik kepentingan
Jadi pegawai/bekerja untuk negara lain tanpa izin
Bekerja pada lembaga/organisasi internasional tanpa izin PPKBekerja pada perusahaan/LSM asing kecuali ditugaskan
Menguasai/memindahtangankan barang/dokumen milik negara secara tidak sah
Melakukan pungutan di luar ketentuan
Melakukan kegiatan merugikan negara
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
Menghalangi tugas kedinasan
Menerima hadiah terkait jabatan/pekerjaan
Meminta sesuatu yang terkait jabatan
Melakukan tindakan yang merugikan pihak yang dilayani
Memberi dukungan pada calon Presiden/Wapres, Kepala Daerah, DPR/DPD/DPRD dengan cara ikut kampanye:
a. jadi peserta kampanye dengan atribut partai/PNS
b. mengerahkan PNS lain
c. menggunakan fasilitas negara untuk kampanye
d. membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan calon
e. kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, himbauan, pemberian barang)
f. memberi surat dukungan beserta KTP
A. Tingkat Hukuman Pasal 8 ayat 1
Ringan
Sedang
Berat
B. Ringan (Pasal 8 ayat 2):
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas tertulis
C. Sedang (Pasal 8 ayat 3):
Pemotongan Tukin 25% selama 6 bulan
Pemotongan Tukin 25% selama 9 bulan
Pemotongan Tukin 25% selama 12 bulan
D. Berat (Pasal 8 ayat 4):
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah (12 bulan)
Pembebasan dari jabatan jadi pelaksana (12 bulan)
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Pasal 9 Hukuman Disiplin Ringan (Pelanggaran Kewajiban)
1️⃣ Ayat (1): Hukuman Disiplin Ringan yaitu teguran lisan,tertulis,pernyataan tidak puas dijatuhkan apabila melanggar kewajiban:
a. Tidak melaksanakan kebijakan pejabat berwenang (Pasal 3c) yaitu berdampak negatif pada unit kerja
b. Tidak menaati peraturan perundang-undangan (Pasal 3d) yaitu berdampak negatif pada unit kerja
c. Tidak melaksanakan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab (Pasal 3e) yaitu berdampak negatif pada unit kerja
d. Tidak menunjukkan integritas & keteladanan (Pasal 3f) yaitu berdampak negatif pada unit kerja
e. Tidak menyimpan rahasia jabatan (Pasal 3g) yaitu berdampak negatif pada unit kerja
f. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (Pasal 3h) yaitu berdampak negatif pada unit kerja
2️⃣Ayat (2): Hukuman disiplin ringan juga dijatuhkan jika melanggar:
a. Tidak mengutamakan kepentingan negara (Pasal 4c) yaitu berdampak negatif pada unit kerja
b. Tidak masuk kerja & taati jam kerja (Pasal 4f) yaitu dihitung kumulatif setahun:
3 hari teguran lisan
4–6 hari teguran tertulis
7–10 hari pernyataan tidak puas
c. Tidak memelihara BMN (Pasal 4g) yaitu berdampak negatif pada unit kerja
d. Tidak memberi kesempatan bawahan kembangkan kompetensi (Pasal 4h) → berdampak negatif pada unit kerja
Pasal 10 Hukuman Disiplin Sedang (Pelanggaran Kewajiban)
1️⃣ Ayat (1) Hukuman sedang yaitu pemotongan Tukin 25% 6 sampai 12 bulan dijatuhkan apabila melanggar kewajiban:
a. Tidak menjaga persatuan & kesatuan bangsa (Pasal 3b) yaitu berdampak negatif instansi
b. Tidak melaksanakan kebijakan pejabat berwenang (Pasal 3c) yaitu berdampak negatif instansi
c. Tidak menaati peraturan (Pasal 3d) yaitu berdampak negatif instansi
d. Tidak melaksanakan tugas jujur & bertanggung jawab (Pasal 3e) yaitu berdampak negatif instansi
e. Tidak menunjukkan integritas & keteladanan (Pasal 3f) yaitu berdampak negatif instansi
f. Tidak simpan rahasia jabatan (Pasal 3g) yaitu berdampak negatif instansi
g. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh NKRI (Pasal 3h) yaitu berdampak negatif instansi
2️⃣ Ayat (2): Hukuman sedang juga dijatuhkan bila melanggar kewajiban:
a. Tidak hadir sumpah/janji PNS (Pasal 4a)
b. Tidak hadir sumpah/janji jabatan (Pasal 4b)
c. Tidak utamakan kepentingan negara (Pasal 4c) yaitu berdampak negatif instansi
d. Tidak lapor hal membahayakan keamanan/keuangan negara (Pasal 4d) yaitu berdampak negatif instansi
e. Tidak lapor harta kekayaan (Pasal 4e) yaitu khusus pejabat administrator & fungsional
f. Tidak masuk kerja (Pasal 4f) kumulatif 11–20 hari:
11–13 hari → Tukin dipotong 25% selama 6 bulan
14–16 hari → Tukin dipotong 25% selama 9 bulan
17–20 hari → Tukin dipotong 25% selama 12 bulan
g. Tidak memelihara BMN (Pasal 4g) yaitu berdampak negatif instansi
h. Tidak beri kesempatan bawahan kembangkan kompetensi (Pasal 4h) yaitu berdampak negatif instansi
1️⃣ Ayat (1): Hukuman berat (penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian) dijatuhkan bila melanggar kewajiban:
a. Tidak setia & taat Pancasila, UUD 1945, NKRI, Pemerintah (Pasal 3a) yaitu berdampak negatif unit kerja, instansi, negara
b. Tidak menjaga persatuan & kesatuan bangsa (Pasal 3b) yaitu berdampak negatif negara
c. Tidak laksanakan kebijakan pejabat berwenang (Pasal 3c) yaitu berdampak negatif negara
d. Tidak taati peraturan (Pasal 3d) yaitu berdampak negatif negara
e. Tidak laksanakan tugas dengan jujur & bertanggung jawab (Pasal 3e) yaitu berdampak negatif negara
f. Tidak menunjukkan integritas & keteladanan (Pasal 3f) yaitu berdampak negatif negara
g. Tidak simpan rahasia jabatan (Pasal 3g) yaitu berdampak negatif negara
h. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh NKRI (Pasal 3h) yaitu berdampak negatif negara
2️⃣Ayat (2): Hukuman berat juga untuk pelanggaran:
a. Tidak utamakan kepentingan negara (Pasal 4c) yaitu berdampak negatif negara/pemerintah
b. Tidak lapor hal membahayakan keamanan/keuangan negara (Pasal 4d) yaitu berdampak negatif negara/pemerintah
c. Tidak lapor harta kekayaan (Pasal 4e) yaitu bagi pejabat tinggi/fungsional utama
d. Tidak masuk kerja (Pasal 4f) kumulatif:
21–24 hari → penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan
25–27 hari → pembebasan dari jabatan jadi pelaksana 12 bulan
28 hari atau terus menerus 10 hari → pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
e. Tidak menolak pemberian terkait tugas (Pasal 4i)
Hukuman ringan dijatuhkan bila melanggar larangan:
Menguasai/memindahtangankan BMN secara tidak sah (Pasal 5f) yaitu berdampak negatif unit kerja
Melakukan kegiatan merugikan negara (Pasal 5h) yaitu berdampak negatif unit kerja
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan (Pasal 5i) yaitu berdampak negatif unit kerja
Menghalangi tugas kedinasan (Pasal 5j) yaitu berdampak negatif unit kerja
Hukuman sedang dijatuhkan bila melanggar:
Menguasai/memindahtangankan BMN (Pasal 5f) yaitu berdampak negatif instansi
Melakukan pungutan liar (Pasal 5g) yaitu berdampak negatif unit kerja/instansi
Melakukan kegiatan merugikan negara (Pasal 5h) yaitu berdampak negatif instansi
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan (Pasal 5i) yaitu berdampak negatif instansi
Tindakan/tidak tindakan merugikan yang dilayani (Pasal 5m) yaitu berdampak negatif instansi
Menghalangi tugas kedinasan (Pasal 5j) yaitu berdampak negatif instansi
Memberi dukungan calon (Pasal 5n angka 2 ikut kampanye dengan atribut partai/PNS)
Hukuman berat dijatuhkan bila melanggar:
Menyalahgunakan wewenang (Pasal 5a)
Jadi perantara untuk keuntungan pribadi/orang lain dengan konflik kepentingan (Pasal 5b)
Jadi pegawai/bekerja untuk negara lain/organisasi internasional tanpa izin (Pasal 5c, 5d)
Bekerja pada perusahaan/LSM asing tanpa penugasan (Pasal 5e)
Menguasai/memindahtangankan BMN tidak sah (Pasal 5f) yaitu berdampak negatif negara/pemerintah
Melakukan pungutan liar (Pasal 5g) yaitu berdampak negatif negara/pemerintah
Menerima hadiah terkait jabatan/pekerjaan (Pasal 5k)
Meminta sesuatu terkait jabatan (Pasal 5l)
Memberi dukungan calon (Pasal 5n angka 3–7):
a. jadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
b. kampanye gunakan fasilitas negara
c. buat keputusan/tindakan menguntungkan salah satu calon
d. adakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, himbauan, pemberian barang)
e. memberikan surat dukungan beserta KTP
a. Ayat (1): Pelanggaran masuk kerja dihitung kumulatif sampai akhir tahun berjalan
b. Ayat (2): Jika tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus tanpa alasan sah gaji dihentikan mulai bulan berikutnya