Usulan kenaikan jabatan merupakan mekanisme untuk memberikan penghargaan sekaligus pengembangan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Proses ini bertujuan menempatkan pegawai pada jabatan yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan organisasi, sehingga tercipta birokrasi yang profesional dan adaptif.
Dasar hukum pengaturan kenaikan jabatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan turunannya. Secara teknis, pengaturan diatur dalam PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jabatan ASN, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta aturan terkait kenaikan pangkat dan periodisasi oleh BKN.
Usulan kenaikan jabatan dapat diajukan bagi ASN yang telah menunjukkan kinerja baik, memenuhi standar kompetensi, serta memiliki rekam jejak yang sesuai dengan jabatan yang dituju. Melalui sistem merit, proses ini diharapkan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan publik terbaik.
PERATURAN KENAIKAN JABATAN ASN