Kenaikan pangkat ASN merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri, sekaligus menjadi salah satu sarana pengembangan karier. Prosesnya diatur secara ketat agar adil, transparan, dan sesuai kebutuhan organisasi. Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya diproses 6 kali setahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023. Namun, untuk meningkatkan fleksibilitas dan percepatan manajemen kepegawaian, terbit Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Oktober 2025, dimana kenaikan pangkat dapat diajukan setiap bulan sepanjang tahun.