Penilaian angka kredit ASN merupakan mekanisme resmi untuk menilai dan mengakui kinerja, kompetensi, serta kontribusi pejabat fungsional dalam pelaksanaan tugasnya. Angka kredit berfungsi sebagai dasar pengangkatan, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan sehingga menjadi instrumen penting dalam pembinaan karier ASN.
Dalam praktiknya, angka kredit diberikan berdasarkan capaian kinerja yang diperoleh dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian perilaku kerja. Hasil penilaian tersebut dikonversikan menjadi angka kredit yang mencerminkan prestasi kerja nyata ASN.
Kenaikan pangkat memerlukan syarat antara lain telah menduduki pangkat terakhir minimal dua tahun, memenuhi angka kredit kumulatif, dan memiliki predikat kinerja sekurang-kurangnya baik. Sementara itu, kenaikan jenjang jabatan selain mensyaratkan angka kredit dan kinerja, juga harus melalui uji kompetensi serta menyesuaikan kebutuhan organisasi.
ASN yang menempuh pendidikan formal lebih tinggi dapat memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif, sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kualifikasi. Selain itu, kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya, meskipun tidak berlaku untuk kenaikan jenjang.
Dengan demikian, penilaian angka kredit bukan hanya instrumen administratif, tetapi juga sarana untuk mendorong peningkatan kinerja, pengembangan kompetensi, dan profesionalisme ASN dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang efektif dan akuntabel.