Cuti ASN adalah hak yang diberikan negara kepada setiap Aparatur Sipil Negara (baik PNS maupun PPPK) untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu dengan izin pejabat yang berwenang. Cuti ini diberikan agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan pribadi, kesehatan, maupun keluarga tanpa mengurangi statusnya sebagai ASN. Pengaturan cuti telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya tertib, adil, dan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik. Melalui cuti, ASN diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dengan kehidupan pribadi sehingga tetap sehat, produktif, dan profesional dalam bekerja.
JENIS CUTI PNS
1️⃣ Cuti Tahunan diberikan setelah bekerja 1 tahun, lamanya 12 hari kerja (Pasal 310 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020). Hak cuti tahunan dapat ditangguhkan ke tahun berikutnya maksimal 1 tahun sehingga total hak cuti yang bisa diambil maksimal 24 hari kerja (Pasal 311 ayat (1) dan (2)).
2️⃣ Cuti Sakit diberikan dengan surat keterangan dokter. PNS berhak cuti sakit paling lama 1 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan jika diperlukan (Pasal 312 ayat (2)). Jika sakit karena kecelakaan dalam menjalankan tugas, cuti diberikan sampai sembuh (Pasal 312 ayat (3)).
3️⃣ Cuti Melahirkan – untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga diberikan selama 3 bulan (Pasal 313 ayat (1)). Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan dalam bentuk cuti besar (Pasal 313 ayat (2)).
4️⃣ Cuti Bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan (Pasal 333 ayat (1) dan (2)).
5️⃣ Cuti Karena Alasan Penting misalnya orang tua, suami/istri, anak sakit keras atau meninggal dunia, mengurus hak waris, menikah, mendampingi istri melahirkan; diberikan paling lama 1 bulan (Pasal 317 ayat (1) dan (2)).
6️⃣ Cuti Besar dapat diambil setelah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus, diberikan paling lama 3 bulan (Pasal 314 ayat (1)). Selama menggunakan cuti besar, PNS tidak berhak atas cuti tahunan di tahun berjalan (Pasal 314 ayat (3)).
7️⃣ Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) diberikan karena alasan pribadi yang mendesak, misalnya mendampingi keluarga di luar negeri, merawat orang tua, atau program keturunan. Jangka waktunya paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun (Pasal 318 ayat (2)). Selama CLTN, PNS diberhentikan dari jabatannya, tidak menerima gaji, dan masa tersebut tidak dihitung sebagai masa kerja PNS (Pasal 318 ayat (4)).
JENIS CUTI PPPK
1️⃣ Cuti Tahunan – diberikan setelah bekerja 1 tahun, lamanya 12 hari kerja (Pasal 20 ayat (1) Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022). Jika perjanjian kerja lebih dari 2 tahun, sebagian cuti tahunan dapat ditangguhkan ke tahun berikutnya (Pasal 21 ayat (1)).
2️⃣ Cuti Sakit – diberikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah, paling lama 1 bulan (30 hari kerja) dalam 1 tahun masa perjanjian kerja (Pasal 22 ayat (2) Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 dan ditegaskan kembali dalam SE MenPAN-RB No. 14 Tahun 2023 butir II).
3️⃣ Cuti Melahirkan – diberikan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga (Pasal 23 ayat (1) Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022).
4️⃣ Cuti Bersama – diberikan sesuai Keputusan Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan (Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022).
5️⃣ Cuti Ibadah Haji – diberikan bagi PPPK yang melaksanakan ibadah haji pertama kali, dengan ketentuan mengurangi hak cuti tahunan (SE MenPAN-RB No. 14 Tahun 2023 butir I).
6️⃣ Cuti Karena Alasan Penting – PPPK yang mengalami kondisi keluarga sakit keras, meninggal dunia, menikah, atau mendampingi istri melahirkan dapat diberikan cuti dengan memotong hak cuti tahunan paling lama 6 hari kerja (Pasal 24 ayat (2) Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022).
JENIS CUTI CPNS
Berdasarkan Pasal 335 PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 Calon PNS hanya berhak atas 2 jenis cuti, yaitu:
1️⃣ Cuti Sakit
a. Diberikan jika sakit dengan surat keterangan dokter.
b. Lamanya sesuai kondisi kesehatan, dengan pembatasan tertentu agar tidak mengganggu masa percobaan sebagai CPNS.
2️⃣ Cuti Karena Alasan Penting
a. Misalnya keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak) sakit keras atau meninggal.
b. Diberikan paling lama 1 bulan.
JENIS CUTI CPPPK
1️⃣ Cuti Sakit
a. Diberikan jika sakit dengan surat keterangan dokter pemerintah/unit pelayanan kesehatan pemerintah.
b. Lamanya paling lama 14 hari kerja dalam masa perjanjian kerja percobaan.
2️⃣ Cuti Karena Alasan Penting
a. Diberikan jika ada keluarga inti sakit keras atau meninggal.
b. Lamanya maksimal 6 hari kerja dan dipotong dari cuti tahunan setelah diangkat menjadi PPPK penuh.
Untuk bisa mendapatkan hak cuti penuh sebagaimana PNS dan PPPK, Calon PNS (CPNS) dan Calon PPPK (CPPPK) harus terlebih dahulu melewati masa percobaan dan kemudian diangkat secara resmi menjadi PNS atau PPPK.
Dasar hukum di Pasal 335 PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 bahwa selama berstatus CPNS, hanya berhak 2 jenis cuti: cuti sakit dan cuti karena alasan penting dan untuk memperoleh semua jenis cuti (tahunan, sakit penuh, melahirkan, besar, bersama, CLTN) harus harus menyelesaikan masa percobaan selama 1 tahun dan masa percobaan dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat:
a. Mengikuti dan lulus diklat prajabatan/Latsar CPNS (Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN).
b. Mendapat penilaian kinerja dan disiplin baik dari pejabat yang berwenang.
c. Setelah dinyatakan lulus, CPNS diangkat menjadi PNS penuh maka otomatis berhak atas semua jenis cuti PNS.
2️⃣ CPPPK (Calon PPPK)
Dasar hukum di Pasal 29 Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 selama berstatus CPPPK, hanya berhak 2 jenis cuti yaitu cuti sakit (maks. 14 hari) dan cuti karena alasan penting (maks. 6 hari) untuk memperoleh semua jenis cuti PPPK (tahunan, sakit 1 bulan, melahirkan, bersama, haji, alasan penting):
a. Harus menyelesaikan masa perjanjian kerja tahap awal (masa percobaan) dan masa percobaan dinyatakan lulus apabila menunjukkan kinerja baik sesuai kontrak kerja dan tidak melanggar hukuman disiplin.
b. Setelah dinyatakan lulus, CPPPK diangkat menjadi PPPK penuh → otomatis berhak atas semua jenis cuti PPPK.