Silahkan Bapak/ibu Klik File UU Diatas
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
UU No. 20 Tahun 2023 terdapat di Pasal 36 ayat (1) Tentang Pengadaan Pegawai ASN dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan
b. pengumuman lowongan
c. pelamaran
d. seleksi
e. pengumuman hasil seleksi
f. pengangkatan menjadi calon Pegawai ASN.
1️⃣ PERENCANAAN
a. Dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan ASN yang telah disusun instansi (Pasal 32).
b. Menentukan formasi/jabatan yang dibutuhkan, jumlah yang akan direkrut, serta kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dipersyaratkan.
c. Disesuaikan dengan kebijakan nasional dan kemampuan keuangan negara.
2️⃣ PENGUMUMAN LOWONGAN
a. Instansi mengumumkan secara terbuka formasi yang tersedia.
b. Wajib disampaikan secara transparan, biasanya melalui portal resmi pemerintah (contoh: SSCASN BKN) dan media resmi instansi.
c. Berisi rincian jabatan, kualifikasi, jumlah formasi, syarat administrasi, serta jadwal pelaksanaan.
3️⃣ PELAMARAN
a. Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan lamaran sesuai ketentuan yang diumumkan.
b. Dilakukan secara digital/online melalui sistem yang disediakan pemerintah (umumnya portal SSCASN).
c. Pelamar mengunggah dokumen administrasi sesuai persyaratan (misalnya ijazah, KTP, pas foto, dan dokumen lain).
4️⃣ SELEKSI
a. Proses seleksi dilakukan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, dan berbasis sistem merit. (Pasal 35 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1).
b. Seleksi dapat meliputi:
Seleksi administrasi (verifikasi berkas).
Seleksi kompetensi dasar (SKD).
Seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PNS.
Uji kompetensi untuk PPPK.
c. Metode seleksi menggunakan sistem yang objektif, akuntabel, dan terukur.
5️⃣ PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
a. Hasil seleksi diumumkan secara transparan melalui media resmi pemerintah.
b. Peserta yang lulus seleksi diumumkan berdasarkan peringkat dan jumlah formasi yang tersedia.
6️⃣ PENGANGKATAN MENJADI CALON (CPNS/PPPK)
a. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
b. Penetapan dilakukan melalui surat keputusan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang bersangkutan.
c. Setelah pengangkatan, pegawai wajib mengikuti masa percobaan/kontrak kerja sesuai jenis ASN.
SYARAT KELENGKAPAN BERKAS
Warga Negara Indonesia (WNI).
(Pasal 23 ayat (1) huruf a)
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar untuk jabatan PNS.
(Pasal 23 ayat (1) huruf b)
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai ketentuan, untuk pelamar PPPK.
(Pasal 23 ayat (1) huruf c)
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Pasal 23 ayat (1) huruf d)
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
(Pasal 23 ayat (1) huruf e)
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
(Pasal 23 ayat (1) huruf f)
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
(Pasal 23 ayat (1) huruf g)
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
(Pasal 23 ayat (1) huruf h)
Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang, untuk jabatan yang mempersyaratkan.
(Pasal 23 ayat (1) huruf i)
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
(Pasal 23 ayat (1) huruf j)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(Pasal 23 ayat (1) huruf k)
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
(Pasal 24 huruf a)
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP atau NI PPPK.
(Pasal 24 huruf b)
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar, khusus bagi pelamar PPPK.
(Pasal 24 huruf c)
Memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan oleh instansi pemerintah sesuai kebutuhan jabatan.
(Pasal 24 huruf d)
1️⃣ Pasal 16 ayat (1) huruf a yaitu Perencanaan pengadaan Pegawai ASN paling sedikit meliputi jadwal pengadaan Pegawai ASN.
a. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah, dan
b. Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
3️⃣ Pasal 16 ayat (3) yaitu Jadwal pengadaan ASN di tingkat instansi ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan Kepala BKN.
4️⃣ Pasal 16 ayat (4) yaitu Jadwal pengadaan ASN diumumkan oleh instansi pemerintah masing-masing untuk diketahui masyarakat/pelamar.
5️⃣ Pasal 16 ayat (5) yaitu Jadwal pengadaan ASN yang ditetapkan instansi ditembuskan kepada Menteri dan Kepala BKN sebagai laporan dan koordinasi
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) < Klik Disini