Satya lencana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan, serta kedisiplinan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi dan penghormatan negara atas pengabdian yang tulus dan berkesinambungan dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.
Satyalancana Karya Satya dianugerahkan dalam tiga tingkatan, yaitu:
1️⃣Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus-menerus dengan menunjukkan disiplin dan dedikasi dalam melaksanakan tugas.
2️⃣Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 20 tahun dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, serta menjadi teladan dalam lingkungan kerjanya.
3️⃣Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 30 tahun dengan pengabdian tanpa cela, memegang teguh integritas, serta kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.
Penganugerahan tanda kehormatan ini diharapkan mampu menjadi dorongan moral bagi para penerima untuk senantiasa meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memperkokoh semangat pengabdian. Lebih dari itu, Satyalancana Karya Satya merupakan simbol penghormatan negara atas jasa dan dedikasi yang tidak ternilai, serta menjadi teladan bagi generasi aparatur berikutnya.