Silahkan Bapak/ibu Klik File Peraturan Diatas
1️⃣ Dialog Kinerja (Pasal 5, Pasal 7 ayat 1)
a. Pegawai wajib melakukan dialog kinerja dengan pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi kinerja.
b. Ekspektasi meliputi hasil kerja dan perilaku kerja.
2️⃣ Tahapan Penyusunan SKP (Pasal 7 ayat 2, Bab II)
a. Melihat gambaran keseluruhan organisasi (Renstra, Perjanjian Kinerja).
b. Menetapkan & mengklarifikasi ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja pimpinan tinggi/unit kerja
mandiri.
c. Menyusun manual indikator kinerja.
d. Menyusun strategi pencapaian hasil kerja.
e. Membagi peran pegawai sesuai strategi.
f. Menetapkan jenis rencana hasil kerja.
g. Menetapkan ekspektasi pejabat administrasi dan fungsional.
h. Menyepakati sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi kinerja (positif/negatif).
3️⃣ Komponen SKP (Pasal 9 Pasal 13)
a. Pasal 9: Hasil kerja pegawai utama dan tambahan.
b. Pasal 10: Perilaku kerja berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK.
c. Pasal 11: Dukungan sumber daya (SDM, anggaran, sarpras)
d. Pasal 12: Skema pertanggungjawaban (jadwal laporan dan bukti kinerja).
e. Pasal 13: Konsekuensi capaian (penghargaan atau sanksi).
4️⃣ Penetapan SKP (Pasal 14 & 15)
a. SKP ditetapkan paling lambat akhir Januari tahun berjalan.
b. Ditandatangani pegawai & Pejabat Penilai Kinerja.
c. Dapat dikembangkan sesuai umpan balik dan penugasan baru.
d. Jika ada mutasi pegawai atau pergantian atasan, dilakukan penyesuaian SKP.
1️⃣ Prinsip Penilaian (Pasal 33-34)
a. Penilaian dilakukan berbasis hasil kerja & perilaku kerja.
b. Mengacu pada keselarasan capaian individu dengan capaian organisasi.
c. Menggunakan bukti dukung dan umpan balik berkelanjutan.
2️⃣ Tahapan Penilaian/Evaluasi (Pasal 35-37)
a. Menetapkan capaian kinerja organisasi (predikat: Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, Sangat Kurang).
b. Menetapkan capaian kinerja pegawai yaitu hasil kerja individu, perilaku kerja, kontribusi pada tim/organisasi.
c. Menghitung nilai kinerja pegawai yaitu menghasilkan kategori (Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang).
d. Menetapkan predikat kinerja oleh pejabat penilai.
3️⃣ Aspek yang Dinilai (Pasal 36- 38)
a. Hasil kerja (utama dan tambahan).
b. Perilaku kerja (nilai BerAKHLAK).
c. Umpan balik dan data dukung.
4️⃣ Tindak Lanjut Penilaian (Pasal 39-40)
a. Hasil evaluasi digunakan untuk pemberian penghargaan (promosi, kenaikan tunjangan) atau sanksi (teguran, pengalihan tugas).
b. Menjadi dasar pembinaan karier ASN.