Ketentuan mengenai pengembangan karier ASN diatur di:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara → Pasal 44, 45, 46, 47, 48, 49, 63.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil→ Pasal 203 ayat (4).
c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai → Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1).
d. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS)→ Pasal 6, Pasal 14, Pasal 15.
e. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan→ Pasal 1 ayat (2), (3), (4), (5).
f. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan → Pasal 33 ayat (1), (2), Pasal 34 ayat (1), (2).
g. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 4 Tahun 2024 Tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara→ Pasal 4.
Silahkan Bapak/ibu Klik File UU Diatas
Silahkan Bapak/ibu Klik File Peraturan Diatas
Silahkan Bapak/ibu Klik File Permen PANRB Diatas
Silahkan Bapak/ibu Klik File Peraturan LAN Diatas
Silahkan Bapak/ibu Klik File Peraturan LAN Diatas
Silahkan Bapak/ibu Klik File Peraturan LAN Diatas
Silahkan Bapak/ibu Klik File Peraturan LAN Diatas
1️⃣ Kompetensi Teknis
a. Pengertian kompetensi teknis adalah berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi jabatan ASN, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja spesifik sesuai bidang pekerjaannya
b. Tujuannya adalah agar ASN memiliki kemampuan teknis yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan secara efektif dan profesional
c. Contoh kegiatannya adalah Diklat fungsional untuk widyaiswara, perencana, pustakawan, arsiparis.
2️⃣ Kompetensi Manajerial
a. Pengertian Kompetensi manajerial adalah hubungan dengan kemampuan mengelola organisasi, memimpin tim, mengambil keputusan strategis, serta mengatur sumber daya.
b. Tujuannya adalah membentuk ASN yang mampu menjadi pemimpin efektif, mengelola perubahan, serta memastikan organisasi berjalan sesuai visi-misi.
c. Contoh kegiatannya adalah pelatihan perencanaan strategis, manajemen risiko, manajemen kinerja dan Coaching dan mentoring untuk pejabat struktural.
3️⃣Kompetensi Sosial Kultural
a. Pengertian Sosial kultural adalah kemampuan berinteraksi, berkomunikasi, dan bekerja sama dalam lingkungan sosial, budaya, agama, dan masyarakat yang majemuk.
b. Tujuannya adalah Agar ASN memiliki sikap inklusif, toleran, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang humanis.
c. Contoh kegiatannya adalah pelatihan pelayanan publik berbasis etika dan budaya dan Pelatihan integritas, anti-korupsi, dan nilai-nilai kebangsaan.
PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
1️⃣ Dasar hukum yang mengatur adalah Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021:
a. Pasal 6 ayat 1 bahwa kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan
kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas.
b. Pasal Ayat 2 menjelaskan kompetensi diukur berdasarkan beberapa aspek, menunjukkan sikap
perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugasnya,
mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS mendukung smart governance sesuai peraturan,
penguasaan kompetensi teknis sesuai bidang tugas.
c. Pasal 14 mengatur struktur kurikulum Latsar CPNS, seperti agenda sikap bela negara, nilai dasar
PNS, kedudukan dan peran PNS, dan habituasi.
d. Pasal 15 Menetapkan durasi Jam Pelajaran (JP) untuk pelatihan karakter dalam Latsar dan ayat (1)
huruf a terkait pelatihan klasikal selama 511 JP (~51 hari kerja) atau huruf b terkait Blended
Learning selama 647 JP (~74 hari kerja).
2️⃣ Pasal 63 ayat (3) dan (4) UU No. 20 Tahun 2023 ayat (3) menyatakan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. dan ayat (4) bahwa Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan dasar.
Dari peraturan diatas menjelaskan bawah CPNS tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui masa percobaan berupa Latsar. Tujuannya membentuk integritas, nasionalisme, profesionalisme, dan kompetensi dasar. Latsar adalah fondasi agar ASN memahami peran, kedudukan, dan nilai-nilai dasar birokrasi.
Program Pengembangan Kepemimpinan merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Program ini dirancang untuk membentuk pemimpin birokrasi yang mampu menggerakkan organisasi, menyusun kebijakan, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui pelatihan kepemimpinan, ASN dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural tertentu sesuai jenjangnya, mulai dari pengawas, administrator, hingga pimpinan tinggi.
1️⃣Dasar hukum yang mengatur adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN terdapat di pasal:
a. Pasal 46 ayat (2) yaitu pengembangan kompetensi ASN meliputi pengembangan teknis, manajerial, dan sosial kultural.
b. Pasal 48 ayat (1) yaitu jenis pengembangan kompetensi meliputi pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, workshop, dan pertukaran pengetahuan dan praktik.
c. Pasal 49 ayat (1)–(3) yaitu mengatur tahapan pengembangan kompetensi ASN.
2️⃣ Jenis Program Kepemimpinan yang pertama adalah Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dasar hukum yang mengaturnya Peraturan LAN No. 5 Tahun 2022 di Pasal 1 ayat (5) yang menyebutkan bahwa pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan yang dilakukan untuk mengembangkan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural bagi Pejabat Pengawas. Ayat ini menegaskan bahwa PKP merupakan program pelatihan wajib bagi ASN yang menduduki jabatan pengawas (eselon IV). Tujuannya adalah agar pejabat pengawas tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga mampu:
a. Memimpin secara operasional di tingkat pelaksana
b. Mengarahkan dan membina bawahan
c. Melakukan pengendalian kegiatan, serta
d. Menghasilkan inovasi pelayanan publik yang berdampak nyata di unit kerjanya.
3️⃣ (Pelatihan Kepemimpinan Administrator) dasar hukum yang mengaturnya adalah Peraturan LAN No. 5 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang selanjutnya disingkat PKA adalah pelatihan yang dilakukan untuk mengembangkan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural bagi Pejabat Administrator. Ayat ini menegaskan bahwa PKA adalah program pelatihan wajib bagi ASN yang menduduki jabatan administrator (eselon III). Fokusnya adalah membentuk pejabat administrator yang mampu:
a. Mengelola unit kerja setingkat menengah,
b. Menyusun perencanaan program dan kegiatan,
c. Mengelola serta mengendalikan anggaran,
d. Mengoordinasikan berbagai pelaksanaan kegiatan lintas bidang,
e. Menghasilkan proyek perubahan (innovation project) yang berdampak nyata pada peningkatan kinerja instansi.
4️⃣ Pelatihan Kepemimpinan Nasional dasar hukum yang mengaturnya Peraturan LAN No. 5 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I yang selanjutnya disingkat PKN I adalah pelatihan yang dilakukan untuk mengembangkan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Ayat ini menegaskan bahwa PKN I diperuntukkan bagi pejabat tinggi madya (eselon I). Tujuannya adalah membentuk kepemimpinan visioner, yaitu:
a. Berperan dalam perumusan kebijakan nasional,
b. Menjadi motor penggerak transformasi birokrasi di tingkat nasional,
c. Mengarahkan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, dan lintas daerah,
d. Menetapkan visi besar dan strategi kebijakan yang berdampak luas bagi pembangunan nasional.
5️⃣ Pelatihan Kepemimpinan Nasional dasar hukum yang mengatur Peraturan LAN No. 5 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yang selanjutnya disingkat PKN II adalah pelatihan yang dilakukan untuk mengembangkan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Ayat ini menegaskan bahwa PKN II ditujukan untuk pejabat tinggi pratama (eselon II). Tujuannya adalah membentuk kepemimpinan strategis, yaitu:
a. Mampu menyusun dan mengimplementasikan kebijakan strategis pada tingkat kementerian/lembaga/pemerintah daerah,
b. Mengarahkan organisasi agar mampu beradaptasi dengan perubahan,
c. Melahirkan inovasi kebijakan yang berdampak pada pencapaian tujuan instansi,
d. Menjadi penggerak transformasi birokrasi di level instansi.
1️⃣ Dasar hukum: Peraturan Menteri PANRB No. 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi ASN
a. Pasal 5 ayat (2) huruf a menyebut bahwa kompetensi jabatan (standar kompetensi) terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah Kompetensi Teknis
b. Pasal 6 ayat (1) menjabarkan apa saja yang termasuk dalam kompetensi teknis: contoh-contohnya seperti manajemen keuangan dan pelaksanaan anggaran, manajemen sumber daya manusia, manajemen perencanaan program dan anggaran, manajemen sarana prasarana dan ketatausahaan perkantoran
2️⃣ Peraturan LAN No. 4 Tahun 2024 Tentang Konten Pembelajaran ASN teknis:
a. Pasal 4, pada bagian di mana pembelajaran klasikal dan konten pembelajaran dibahas, menyebut bahwa dalam Pembelajaran Klasikal peserta dapat diberikan kegiatan-asrama dan kegiatan pendukung yang relevan (termasuk teknis) serta konten pembelajaran harus mutakhir dan sesuai kebutuhan.
b. Regulasi ini mengatur bagaimana konten pembelajaran (termasuk teknis/fungsional) harus diperbarui dan dikembangkan sesuai perkembangan teknologi, kebutuhan organisasi, dan tantangan saat ini.
1️⃣ Diklat untuk meningkatkan kemampuan ASN di bidang administrasi, keuangan, pengadaan barang/jasa, tata kelola pemerintahan, dan bidang umum lain.
2️⃣ Pelatihan Teknis Spesifik (Sesuai Bidang) Pelatihan sesuai kebutuhan instansi atau sektor, misalnya:
a. Kesehatan (dokter, perawat, tenaga medis),
b. Pendidikan (guru, dosen),
c. Pertanian, kehutanan, lingkungan,
d. Teknologi informasi (digitalisasi, data science, e-government).
3️⃣Pelatihan Fungsional Diklat yang disesuaikan dengan jabatan fungsional tertentu, misalnya auditor, analis kepegawaian, pranata komputer, arsiparis, penyuluh, perencana, dan sebagainya.
4️⃣Pelatihan Sertifikasi Profesi ASN yang menduduki jabatan fungsional tertentu wajib memiliki sertifikasi resmi, misalnya
a. Sertifikasi pengadaan barang/jasa (LKPP),
b. Sertifikasi auditor (BPKP),
c. Sertifikasi keahlian medis/pendidikan.
1️⃣ Dasar hukum: Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2023 Tentang Manajemen ASN :
a. Pasal 46 ayat (1) bahwa setiap Pegawai ASN wajib dikembangkan kompetensinya untuk meningkatkan kinerja
b. Pasal 49 ayat (1) bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan pembelajaran berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
2️⃣ Bentuk Program yaitu:
a. Pelatihan perencanaan kinerja dan akuntabilitas adalah Penguatan penyusunan renstra, indikator kinerja utama (IKU), dan SAKIP.
c. Pelatihan manajemen perubahan dan inovasi adalah Peningkatan kapasitas ASN dalam mengelola perubahan organisasi dan inovasi layanan.
d. Pelatihan pelayanan publik berbasis digital adalah Implementasi SPBE, big data, AI dalam pelayanan.
e. Coaching, mentoring, dan talent mobility lintas instansi adalah Pembinaan oleh pimpinan senior & rotasi/magang antar instansi untuk memperluas perspektif manajerial.
1️⃣ Dasar hukum: Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2023 Tentang Manajemen ASN di Pasal 46 ayat (1) bahwa setiap Pegawai ASN wajib dikembangkan kompetensinya untuk meningkatkan kinerja. Tujuannya untuk Kompetensi ASN tidak hanya teknis, tapi juga sosial kultural agar mampu melayani masyarakat dengan beragam latar belakang
2️⃣ Bentuk Program yaitu:
a. Pelatihan komunikasi lintas budaya adalah meningkatkan kemampuan interaksi dengan masyarakat multikultural.
b. Pelatihan moderasi beragama adalah menanamkan sikap toleransi & netralitas ASN dalam kehidupan beragama.
c. Pelatihan etika birokrasi dan integritas adalah memperkuat nilai etika, moralitas, serta pencegahan korupsi.
d. Workshop keterampilan interpersonal (soft skills) adalah melatih empati, negosiasi, dan
kepemimpinan sosial.
1️⃣ Dasar hukum: Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2023 Tentang Manajemen ASN
a. Pasal 49 ayat (2) bahwa pembelajaran bagi Pegawai ASN diselenggarakan melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi
Penjelasan pasalnya adalah menegaskan bahwa metode nonklasikal (e-learning, LMS, dll.) merupakan bagian dari sistem terintegrasi.
b. Pasal 49 ayat (3) bahwa pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan pekerjaan, menjadi bagian dari manajemen ASN, dan terhubung lintas Instansi Pemerintah.
Penjelasan pasalnya adalah menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi nonklasikal harus berbasis kerja nyata dan kolaborasi
c. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang e-Learning ASN di dalam peraturan ini mengatur model pembelajaran nonklasikal, blended learning, dan LMS ASN.
2️⃣Bentuk Program:
a. E-learning / LMS ASN (kursus daring mandiri) menjelaskan modul singkat (2–4 JP), fleksibel, berbasis teknologi.
b. Seminar & webinar tematik nasional/internasional adalah menghubungkan ASN dengan isu global dan praktik terbaik.
c. Komunitas praktik (community of practice) adalah Forum berbagi pengetahuan antar ASN lintas instansi.
d. Studi Banding (benchmarking) ke instansi lain adalah belajar praktik baik dari unit kerja/daerah lain.
e. On the job training / project-based learning adalah ASN mengerjakan proyek nyata, misalnyan implementasi SPBE atau inovasi layanan publik.
1️⃣ Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pasal 47 ayat (2) bahwa Setiap Pegawai ASN berhak memperoleh pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
2️⃣ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pasal 47 ayat (2) bahwa setiap Pegawai ASN berhak memperoleh pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Platform E-Learning ( LAN RI, LMS BKKBN)
1️⃣ LAN RI (Cloud Learning ASN Unggul)
Isi/Fitur dari wesbite yaitu:
a. Kursus/pelatihan: Fungsional, Teknis, Sosial Kultural, Kebahasaan.
b. Pelatihan untuk Widyaiswara, Analis Kebijakan, Penyusunan Kurikulum, dll.
c. Sistem berbasis LMS (Moodle) dengan login akun resmi ASN.
Link website E-Learning ( https://tsk.asnunggul.lan.go.id/?utm_source=chatgpt.com )
2️⃣ BKKBN (LMS E-Learning)
Isi/Fitur:
a. Kursus: Pelatihan Teknis, Fungsional, Kepemimpinan, Pelatihan Dasar.
b. Kategori: Pelatihan Struktural (Kepemimpinan), Pelatihan Dasar, Live Class, Belajar Mandiri.
c. Materi: manajemen program keluarga berencana, teknis lapangan, dan inovasi pelayanan.
Link website E=Learning ( https://lms-elearning.bkkbn.go.id/?utm_source=chatgpt.com )
3️⃣ASN Berpijar (Future Skills kolaborasi LAN)
Isi/Fitur:
a. Kelas gratis khusus ASN.
b. Topik terkini: kepemimpinan, digital skills, komunikasi, media, dsb.
c. Mendapat sertifikat resmi LAN, dapat dikonversi ke Jam Pelajaran (JP).
Link website E-Learning ( https://asn.futureskills.id/fs/?utm_source=chatgpt.com )
SERTIFIKAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI
1️⃣ Sertifikat Pelatihan Struktural / Kepemimpinan
Dasar hukum:
a. UU 20/2023 Pasal 45 ayat (2): Pengembangan kompetensi diberikan pengakuan dalam bentuk sertifikat.
b. Peraturan LAN 6/2022 Pasal 33 ayat (1): Peserta yang menyelesaikan pelatihan ASN diberikan sertifikat.
Dikeluarkan oleh: LAN RI atau lembaga pelatihan terakreditasi, contoh sertifikat PKP, PKA, PKN I, PKN II
2️⃣ Sertifikat Pelatihan Teknis
Dasar hukum:
a. UU 20/2023 Pasal 48 ayat (1): Pengembangan kompetensi teknis fokus pada bidang tugas ASN.
b. Peraturan LAN 6/2022 Pasal 33 ayat (2): Sertifikat diterbitkan oleh LAN atau lembaga pelatihan terakreditasi.
Dikeluarkan oleh: Instansi teknis (LAN, BPSDM, K/L/D), contoh sertifikat sesuai bidang tugas (IT, PBJ, keuangan, dll).
3️⃣Sertifikat Pelatihan Fungsional
Dasar hukum:
a. UU 20/2023 Pasal 48 ayat (1): Kompetensi teknis mencakup jabatan fungsional.
b. PP 17/2020 Pasal 203 ayat (4): Hasil pengembangan kompetensi dibuktikan dengan sertifikat yang sah.
Dikeluarkan oleh: Instansi pembina jabatan fungsional masing-masing, contoh sertifikat Untuk jabatan fungsional (Widyaiswara, Arsiparis, Auditor, Analis Kebijakan)
4️⃣ Sertifikat E-Learning / Pelatihan Mandiri
Dasar hukum:
a. UU 20/2023 Pasal 47 ayat (2): ASN wajib mengikuti minimal 20 JP/tahun.
b. Peraturan LAN 6/2022 Pasal 34 ayat (2): Sertifikat harus tercatat dalam Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN.
Dikeluarkan oleh: Platform e-learning terakreditasi dan diakui LAN, contoh sertifikat Melalui LMS resmi (ASN Unggul LAN, LMS BKKBN, Future Skills ASN)
1️⃣ Bukti Resmi Pelatihan
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 203 ayat (4) bahwa Sertifikat adalah bukti sah ASN telah menyelesaikan pelatihan.
2️⃣ Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 44 ayat (3) bahwa Pengembangan kompetensi dengan sertifikat menjadi syarat dalam promosi jabatan.
3️⃣ Dasar perhitungan JP minimal 20 JP/tahun
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 47 ayat (2) bahwa Sertifikat digunakan menghitung pemenuhan kewajiban JP tahunan ASN.
4️⃣ Portofolio pengembangan kompetensi ASN
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 45 ayat (2) bahwa Sertifikat tercatat dalam rekam jejak ASN untuk sistem manajemen kinerja.
Dasar Hukum: Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 6 Tahun 2022 adalah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
1️⃣ Memuat identitas peserta (nama, NIP, jabatan) di Pasal 34 ayat (1).
2️⃣ Memuat jenis dan judul pelatihan di Pasal 34 ayat (1).
3️⃣ Tertulis jumlah JP (Jam Pelajaran) di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 47 ayat (2) jo. Peraturan LAN 6/2022 di Pasal 34 ayat (1).
4️⃣ Ditandatangani pejabat berwenang/lembaga penyelenggara di Pasal 34 ayat (1).
5️⃣Dicatat dalam SIPKA (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN) di Pasal 34 ayat (2).