Ujian Penyesuaian Ijazah (UPKP) merupakan mekanisme yang disediakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikan terbaru dengan jenjang pangkat atau jabatan yang lebih tinggi. Usulan UPKP diajukan oleh instansi sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kompetensi ASN melalui pendidikan formal.
Dasar hukum terbaru pelaksanaan UPKP mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP). Melalui regulasi ini, pelaksanaan ujian dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN sehingga proses lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
ASN yang diusulkan mengikuti UPKP harus memenuhi syarat administrasi, antara lain: telah memperoleh ijazah yang diakui, memiliki kinerja minimal bernilai baik, serta mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang di instansi. Dengan adanya UPKP, ASN diharapkan dapat menyesuaikan kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang sesuai, sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas dan kualitas pelayanan publik.
PERATURAN DAN LINK PENYESUAIAN IJAZAH ASN