Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menempuh pendidikan formal memiliki hak untuk mencantumkan gelar akademik maupun vokasi dalam data kepegawaian. Pencantuman gelar ini dilakukan dengan tujuan memastikan akurasi data ASN, mendukung transparansi, dan memperkuat sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
Dengan pencantuman gelar, identitas akademik ASN dapat dikenali secara jelas, mendukung transparansi data kepegawaian, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur. Proses pencantuman gelar dilakukan secara resmi melalui instansi terkait sehingga tercatat dengan sah dalam sistem administrasi kepegawaian.
Upaya ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas data, tetapi juga memberikan pengakuan formal atas capaian pendidikan ASN, yang selanjutnya mendukung pengembangan karier dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
PERATURAN USUL PENCANTUMAN GELAR
SYARAT DAN LINK USUL PENCANTUMAN GELAR