Silahkan Bapak/ibu Klik File UU Diatas
Ketentuan mengenai pengembangan karier ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 diatur pada Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 49 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
JALUR KARIER (ROTASI, PROMOSI dan DAN MUTASI)
Pasal 46 > Prinsip pengembangan Karier
1️⃣Pengembangan karier ASN tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memperhatikan kualifikasi (pendidikan, latar belakang), kompetensi (kemampuan teknis, manajerial, sosial kultural), kinerja (prestasi kerja), kebutuhan instansi (formasi, jabatan strategis), serta integritas dan moralitas.
2️⃣Seluruh proses ini harus berbasis Sistem Merit, artinya promosi dan pengembangan karier harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan faktor non-objektif seperti kedekatan pribadi atau intervensi politik.
1️⃣ Pengembangan karier ASN dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu jalur karier (jenjang jabata manajerial maupun nonmanajerial) dan mobilitas talenta (perpindahan/rotasi pegawai).
2️⃣ Jalur karier harus dibangun dengan prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan transparansi, sehingga setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
3️⃣ Mobilitas talenta bertujuan untuk:
a. memberi ASN pengalaman kerja baru,
b. memperluas wawasan lintas fungsi/instansi, dan
c. memenuhi kebutuhan instansi yang membutuhkan tenaga dengan cepat.
1️⃣ Mobilitas talenta dapat dilakukan secara fleksibel, baik antarjabatan, antarfungsi, antarunit kerja, antarinstansi pemerintah, bahkan antarwilayah. Misalnya, seorang pejabat fungsional dapat dimobilisasi menjadi pejabat manajerial di instansi lain yang membutuhkan.
2️⃣ Detail mekanisme teknis mobilitas talenta akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ini penting agar ada standar baku (misalnya masa jabatan, prosedur mutasi, syarat kompetensi).
1️⃣ Terdapat dua jalur pengembangan karier, yaitu:
a. Jabatan manajerial seperti jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, atau pengawas.
b. Jabatan nonmanajerial umumnya jabatan fungsional (misalnya auditor, perencana, pranata komputer, guru, dokter).
2️⃣ Untuk jabatan manajerial, syarat utama adalah kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Artinya, pejabat harus mampu memimpin, memahami keragaman sosial budaya, dan menguasai substansi teknis bidangnya.
3️⃣Untuk jabatan nonmanajerial, yang ditekankan adalah kompetensi teknis sesuai bidangnya, integritas pribadi, serta kinerja nyata.
PROGRAM PEMBINAAN KARIER ASN
1️⃣ Perencanaan Karier
a. Pasal 60 ayat (1): Pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan perencanaan karier dan kinerja.
b. Pasal 60 ayat (2): Perencanaan karier memperhatikan integritas, moralitas, kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
2️⃣ Pengembangan Kompetensi
a. Pasal 62 ayat (1): Setiap ASN berhak dan wajib mengembangkan kompetensinya.
b. Pasal 62 ayat (2): Pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
c. Pasal 62 ayat (3): Pengembangan kompetensi dapat juga berbentuk pembimbingan (coaching), pendampingan (mentoring), dan bentuk lain.
d. Pasal 63 ayat (1): Setiap ASN harus mengembangkan kompetensinya paling sedikit 20 jam pelajaran per tahun.
3️⃣ Promosi Jabatan
a. Pasal 66 ayat (1): Promosi jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
b. Pasal 66 ayat (2): Promosi memperhatikan integritas, moralitas, kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
4️⃣ Mutasi Jabatan
a. Pasal 67 ayat (1): ASN dapat dimutasi antar jabatan dan antar instansi pemerintah.
b. Pasal 67 ayat (2): Mutasi dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
5️⃣ Pola Karier ASN
a. Pasal 64 ayat (1): Pola karier ASN disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, serta kebutuhan instansi pemerintah.
b. Pasal 64 ayat (2): Pola karier meliputi jenjang jabatan, syarat jabatan, alur karier, serta mekanisme pengembangan karier.
6️⃣ Manajemen Talenta (Talent Management)
a. Pasal 65 ayat (1): Pengembangan karier ASN dilakukan dengan menerapkan sistem merit melalui manajemen talenta nasional.
b. Pasal 65 ayat (2): Manajemen talenta digunakan untuk menjamin ketersediaan calon pemimpin, pejabat, dan ahli.
7️⃣ Evaluasi Karier
Pasal 61: Pengembangan karier ASN dievaluasi secara berkala untuk menjamin kesesuaian dengan kebutuhan instansi dan negara.